Walkot Lubuklinggau Bakal Surati Disdik Sumsel Dugaan Pungli SPMB SMA Negeri

Sumatera Selatan

Walkot Lubuklinggau Bakal Surati Disdik Sumsel Dugaan Pungli SPMB SMA Negeri

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 29 Jun 2026 20:00 WIB
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat
Foto: Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat akan berkoordinasi dan bersurat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di salah satu SMA Negeri di Lubuklinggau.

Rachmat mengaku menyayangkan apabila dugaan pungli tersebut benar. Meskipun begitu, ia menegaskan kewenangan pengelolaan SMA berada di Pemerintah Provinsi Sumsel.

"Sangat kita sayangkan kalau memang benar dilakukan oleh oknum di sana. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangannya ada di provinsi," katanya, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan SPMB telah memiliki aturan yang jelas mulai dari jalur afirmasi, prestasi, hingga domisili. Karena masalah tersebut telah menjadi perhatian publik (Viral), Pemkot Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dan bersurat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

"Yang bisa kita lakukan segera berkoordinasi dan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Kami juga ingin mengetahui seperti apa regulasinya karena saat ini kami hanya bisa melakukan monitoring," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tidak terjadi pada pelaksanaan SPMB tingkat SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota, Rachmat mengaku pihaknya telah kembali mengaktifkan Dewan Pendidikan untuk melakukan pengawasan.

"Mereka lah nantinya yang turut serta lakukan pengawasan agar SPMB terlaksana dengan baik tanpa keluhan. Maka dari itu para kepala sekolah selalu kita ingatkan agar menjalankan penerimaan sesuai Dapodik, jangan sampai ada titipan. Kalau terjadi, kepala sekolah akan kita evaluasi. Jalur domisili juga harus sesuai aturan, jangan coba-coba bermain," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial berisi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di salah satu SMA Negeri di Lubuklinggau.

Dalam video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMA Negeri tersebut meski telah dua kali mengikuti proses seleksi.

Selain itu, ia juga mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan melalui jalur zonasi.

Dalam video itu juga disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 8-10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads