Pemkab Muba Minta Kontraktor Pastikan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan

Sumatera Selatan

Pemkab Muba Minta Kontraktor Pastikan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Jul 2026 20:00 WIB
Kondisi terkini Jembatan P6 Lalan yang ambruk.
Jembatan P6 Lalan Muba yang ambruk. Foto: Istimewa/Kominfo Muba)
Muba -

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta pihak kontraktor memberi kepastian terkait skema revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan. Kepastian itu dinilai penting agar dapat menentukan langkah dan kebijakan lanjutan secara tepat.

Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menginginkan kepastian dari pihak kontraktor terkait pilihan skema pelaksanaan tersebut paling lambat 13 Juli mendatang.

"Kami meminta pihak kontraktor untuk memberikan kepastian pada tanggal 13 Juli 2026, terkait dua opsi yang ada. Apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dapat dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan," ujarnya saat Rakor Pengumpulan Pendanaan Guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kepastian itu diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan. Keputusan akam diambil dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran aktivitas masyarakat, dan percepatan penyelesaian proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L) Humala mengusulkan empat poin apabila lalu lintas air kembali dibuka selama proses konstruksi.

Keempat poin tersebut meliputi penggunaan power tug boat minimal 2.000 horse power (HP), pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur, dukungan advis navigasi dan prosedur dari tim ahli pemerintah, serta pengaturan alur pelayaran yang aman dan efisien.

Menanggapi usulan tersebut, pihak kontraktor menyampaikan opsi penggunaan teknologi tambahan berupa flylane yang dinilai dapat meminimalisasi potensi insiden tongkang menabrak tiang pancang.

"Namun, penerapan teknologi tersebut membutuhkan tambahan waktu pengerjaan sekitar dua bulan karena memerlukan pemasangan teknologi crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung," ungkap dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan lalu lintas air, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada Gubernur Sumsel.

"Termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi dari perubahan keputusan tersebut," ungkapnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads