Kapal Dilarang Berlayar di Dekat Area Gunung Anak Krakatau

Lampung

Kapal Dilarang Berlayar di Dekat Area Gunung Anak Krakatau

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jul 2026 17:30 WIB
Gunung Anak Krakatau keluarkan asap putih
Gunung Anak Krakatau (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Lampung -

Status Gunung Anak Krakatau (GAK) yang naik menjadi Level III (Siaga) membuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni Lampung Selatan mengeluarkan peringatan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran di Selat Sunda. Kapal dilarang berlayar mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer.

Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, mengatakan larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Seluruh nakhoda juga diminta mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran," kata Suratno saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Suratno memastikan aktivitas penyeberangan lintas Bakauheni-Merak masih berjalan normal dan belum terdampak peningkatan status gunung tersebut.

"Untuk saat ini jalur Bakauheni masih aman. Aktivitas pelayaran penyeberangan masih berjalan normal," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hingga siang hari terdapat 28 kapal yang beroperasi melayani penyeberangan melalui tujuh dermaga di Pelabuhan Bakauheni.

"Sampai siang ini pergerakan kapal masih normal dengan 28 kapal dan tujuh dermaga yang beroperasi," ujarnya.

Suratno menjelaskan KSOP terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui koordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Informasi resmi dari Kementerian ESDM menjadi acuan dalam menentukan langkah mitigasi di sektor pelayaran.

"Kami juga mengikuti informasi resmi dari Kementerian ESDM sebagai dasar dalam memantau kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau," ucapnya.

Selain kapal penyeberangan, peringatan juga ditujukan kepada kapal nelayan dan kapal wisata yang beroperasi di sekitar Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan perairan sekitarnya. Mereka diminta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau selama status Siaga masih berlaku.

KSOP meminta seluruh nakhoda rutin memantau informasi dari PVMBG, BMKG, serta instansi terkait. Apabila menemukan potensi bahaya yang mengancam keselamatan pelayaran, kapal diminta segera menjauhi lokasi dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.

Pemerintah sebelumnya menaikkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga). Masyarakat dan seluruh pengguna jasa pelayaran diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif hingga ada rekomendasi terbaru dari otoritas berwenang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads