Kejati Sumsel Dalami Peran Bupati Muara Enim Usai OTT Anggota DPRD

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Dalami Peran Bupati Muara Enim Usai OTT Anggota DPRD

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 19 Feb 2026 12:20 WIB
Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya terkena OTT kasus gratifikasi proyek irigasi.
Foto: Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya terkena OTT kasus gratifikasi proyek irigasi. (Irawan)
Palembang -

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan mendalami peran kepala daerah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), dan anaknya, Raga Alan Sakti (RA).

"Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Ketut menjelaskan proyek dimaksud yakni pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut dari uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,"ungkapnya.

Menurut Ketut, karena proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah, maka penyidik akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pasal-pasal suap semata. Penyidik akan mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri," tegasnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Kejati Sumsel kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek irigasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Benar, hari ini, 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT," katanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads