Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Kena OTT Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi

Sumatera Selatan

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Kena OTT Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 19 Feb 2026 07:31 WIB
Tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim saat digiring ke Kantor Kejati Sumsel
Foto: Tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim saat digiring ke Kantor Kejati Sumsel (Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA kena OTT dalam kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar diterimanya dan diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.

"Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR," kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ketut mengungkapkan penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketut, uang Rp 1,6 miliar tersebut diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah," jelasnya.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads