Kejar Kepatuhan Pajak, Bapenda Palembang Percepat Pemasangan e-Tax

Sumatera Selatan

Kejar Kepatuhan Pajak, Bapenda Palembang Percepat Pemasangan e-Tax

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Kamis, 30 Apr 2026 23:30 WIB
Plt. Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR
Plt. Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR (Foto: Mutiara Helia Praditha).
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong percepatan pemasangan e-Tax di berbagai tempat usaha, terutama di pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memaksimalkan pendapatan daerah, serta memastikan transparansi setoran pajak. Upaya ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, disertai sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Plt Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan apabila mereka tidak patuh membayar pajak yang dipungut untuk disetorkan ke pemerintah daerah, akan kita kenakan sanksi. Sanksinya berupa penutupan terkait dengan perizinan, izin usaha," tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun ini pihaknya menargetkan percepatan pemasangan alat e-Tax di sejumlah lokasi strategis. Bahkan, pemasangan tersebut diharapkan bisa rampung dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

"Ya kita harapkan, kita dorong pada tahun ini secepatnya. Kalau bisa dalam satu bulan ini kita pasang semua alat yang sudah kita data, terutama di mal," ujarnya.

Dari sisi capaian, Bapenda mencatat realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama telah mencapai sekitar 20 persen atau setara Rp 400 miliar. Meski demikian, upaya peningkatan masih terus dilakukan dengan mendorong kesadaran wajib pajak.

"Realisasi di triwulan 1 ini di angka 20%, perkiraan kurang lebih di angka 400 miliar. Dan ini terus kita dorong dan kita harapkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk menyetor pajak yang dipungut melalui konsumen atau masyarakat kepada pemerintah Kota Palembang," katanya.

Menurutnya, sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap realisasi pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), restoran, hotel, hingga sektor kelistrikan.

Selain itu, potensi peningkatan pendapatan juga masih terbuka lebar, terutama dari sektor reklame dan opsen pajak kendaraan bermotor. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan masih berada di angka 36,9 persen.

"Artinya di sini kita dorong juga terkait dengan reklame, dan juga kita dorong juga terkait opsen kendaraan. Kita harapkan tingkat kepatuhannya itu meningkat karena baru di angka 36,9%. Dan kita harap, kita dorong kepada pemilik kendaraan R2, R4 untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo," jelasnya.

Bapenda juga mulai mengambil langkah penegakan disiplin dengan memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum patuh. Dalam waktu dekat, tindakan awal berupa pemasangan stiker imbauan akan dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads