Pelaku utama yang membunuh nenek 80 tahun bernama Christina yakni YG (60) terancam hukuman mati. Perbuatan pelaku cukup sadis dan aksinya sudah direncanakan sebelumnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan perbuatan pelaku YG cukup sadis dan sudah terencana. Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempersiapkan tali untuk menjerat leher korban hingga tewas.
"Ini kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan pelaku dia sudah mempersiapkan seutas tali untuk menjerat korban," katanya, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membunuh korban, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban dan dijual dengan harga Rp 53 juta. Akibat perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku YG.
"Untuk hukuman kita kenakan pasal berlapis yang pertama Tentang Pembunuhan Berencana (340 KUHP) dan Pencurian Dengan Kekerasan (365 KUHP), kalau yang Pembunuhan Berencana bisa maksimal hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku YG, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena faktor ekonomi.
"Motif nya karena ekonomi, dimana mobil korban dijual dengan harga Rp 53 juta dan uangnya sudah kita sita juga," jelasnya.
Diketahui, dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban, untuk diantarkan ke rumah rekannya di KM 7, Palembang. Namun setelah sampai pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku kemudian membawa jasad korban ke wilayah Tanjung Api-api, Banyuasin dan membuang jasad korban di area kebun sawit. Tak hanya itu pelaku juga membakar jasad korban, diduga untuk menghilangkan jejak.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan YG selaku pelaku utama dan dua pelaku lainnya berinisial JI dan S, yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
(csb/csb)
