Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol miras di wilayah Kota Palembang. Saat ini, penjual miras tersebut juga diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Kegiatan tersebut yang juga bagian dari Operasi Pekat Musi 2026, personel Ditsamapta Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kota Palembang pada Minggu (15/2/2026) malam.
Sebanyak 23 personel dikerahkan, untuk menyisir sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Berdasarkan hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 523 botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian perolehan barang bukti tersebut meliputi warung milik A (43 botol), warung milik T (63 botol), warung milik K (313 botol), warung milik P (6 botol), warung milik D (65 botol), warung milik RL (16 botol), dan warung D (17 botol).
"Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga menyentuh kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya dari keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Nandang menerangkan, para pemilik warung beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memproses para pelanggar melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," ujarnya.
Nandang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama, dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(dai/dai)
