Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim tersangka Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, membantah atas penyebutan kliennya disebut kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejati Sumsel. Dia menyebut narasi beredar di publik sebagai informasi keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kuasa hukum KT dan RA, Darmadi Djufri menegaskan tidak pernah ada OTT dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Perlu kami luruskan tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmadi menjelaskan, perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Proyek senilai Rp 7,16 miliar itu dikontrak pada 14 Agustus 2025. Uang muka 30 persen atau sekitar Rp 2,14 miliar telah dicairkan. Namun pada September 2025, RA disebut diduga transfer Rp 1,6 miliar dengan alasan kebutuhan material dan operasional proyek. Hal tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses hukum," ungkapnya.
Kata Darmadi, persoalan itu progres pekerjaan disebut tersendat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek baru 31,24 persen dan belum dapat difungsikan. Kontrak kemudian diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan serta mekanisme Show Cause Meeting (SCM).
Darmadi menilai, keterlambatan proyek semestinya ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan langsung ditarik ke tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa.
"Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme yang diatur jelas. Mulai dari denda sampai blacklist. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penentuan pemenang tender merupakan kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Menurutnya, kliennya bahkan bisa saja menjadi korban dari proses tender yang tidak transparan atau kebijakan teknis yang bermasalah.
Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihaknya menyatakan akan membuka seluruh fakta dalam persidangan.
"Klien kami pasti mengalami dampak psikologis penahanan selama 20 hari terlebih menjelang Ramadan," tutupnya.
(dai/dai)
