Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis bersama anaknya, Raga Alan Sakti, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Hari ini Kamis (19/2) kita tetapkan KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan putranya inisial RA sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemarin,"kata Kejati Sumsel Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang," ungkapnya
Menurutnya, OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi adanya dugaan aliran dana dari pengusaha atau rekanan proyek kepada tersangka.
"Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," jelasnya.
Ketut mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Namun, kegiatan proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara," katanya.
Perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
(dai/dai)
