Rampok Penumpang Travel di Banyuasin, Pria Ini Ditembak Saat Hendak Kabur

Sumatera Selatan

Rampok Penumpang Travel di Banyuasin, Pria Ini Ditembak Saat Hendak Kabur

Ani Safitri - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Feb 2026 10:30 WIB
ScreenshotPelaku perampokan usai ditembak polisi.
Foto: Pelaku perampokan usai ditembak polisi. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Jepri Haryanto (30), pelaku perampokan sadis bermodus travel, dengan tindakan tegas dan terukur. Warga Musi Banyuasin ini ditembak petugas karena mencoba melawan saat ditangkap di dalam bus tujuan Yogyakarta pada Kamis (26/2/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, ini dilakukan di kawasan Pos Polisi Sri Gunung, Musi Banyuasin. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi, mengonfirmasi bahwa tersangka berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam bus.

"Tersangka mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat pemeriksaan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Jedi saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini bermula saat korban, Septalia (38) menaiki mobil travel Avanza hitam di Pangkalan Balai Banyuasin. Awalnya, korban hanya melihat ada sopir di dalam mobil. Namun, saat mobil mulai melaju, pelaku lain yang bersembunyi di bangku belakang mendadak muncul.

Pelaku tersebut langsung mengancam korban dengan senjata tajam yang di arahkan ke leher, lalu melakban mata serta mulut korban, dan mengikat tangannya.

ADVERTISEMENT

Korban sempat dibawa ke sebuah rumah sebelum akhirnya diturunkan di samping Pos Polsek Sukarame KM 12, Palembang, setelah melewati kawasan Sukawinatan.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga menguras harta benda korban melalui transaksi digital. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk mentransfer uang ke beberapa rekening secara paksa.

Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 50,5 juta. Polisi telah menyita unit mobil Avanza hitam dan sisa uang tunai sebagai barang bukti.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pemilik rekening penerima transfer tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyekapan ini. Tersangka Jepri kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Jedi.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads