Polisi Tangkap 2 Perampok Emas yang Sekap Nenek Tunarungu di Bungo

Jambi

Polisi Tangkap 2 Perampok Emas yang Sekap Nenek Tunarungu di Bungo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 12 Mar 2026 07:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkap (Rifkianto Nugroho)
Bungo -

Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan emas milik nenek Jawari (60) di Bungo, Jambi. Keduanya sempat menyekap mulut korban dan menggasak 2 cincin emas yang dikenakan korban.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Kedua pelaku ialah Japri (40) dan Asrobi (32). Mereka merupakan warga satu desa dengan nenek tersebut yakni Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Bungo.

"Benar, sudah diamankan dua orang kemarin. Kami masih perdalam dulu," kata Zamri, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (6/3/2026), sekira pukul 24.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang istirahat sendirian di rumahnya. Kemudian, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang menambahkan bahwa usai masuk ke rumah korban, pelaku sempat memadamkan listrik rumah korban. Kemudian, keduanya mengacak-acak lemari korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu karena tidak ditemukan barang yang dicari, pelaku langsung menuju korban karena melihat barang berharga cincin emas yang dipakai oleh korban," ujar Bambang.

Kedua pelaku pun kompak mengambil paksa cincin di tubuh nenek tersebut. Keduanya sempat menyekap nenek tersebut hingga korban sempat melakukan perlawanan

"Pelaku menutup mulut korban lalu mencekik leher korban, karena korban bereaksi melakukan perlawanan pelaku menampar, menginjak perut korban dan memaksa mengambil cincin korban yang berada di jari manis dan jari tengah tangan sebelah kiri," sambungnya.

Aksi perampasan paksa itu juga disertai ancaman. Pelaku mengeluarkan pisau yang berada di pinggangnya. Setelah mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri melewati pintu belakang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak lebih kurang sebesar Rp20 juta," ungkap Bambang.

Usai kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Jujuhan. Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bungo dan Polsek Jujuhan berhasil menangkap kedua pelaku, Selasa (10/3/2026).

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Bungo. Keduanya disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads