Wanita di Pagar Alam Ditangkap Usai Tipu Beli Biji Kopi Warga Senilai Rp 4 Miliar

Sumatera Selatan

Wanita di Pagar Alam Ditangkap Usai Tipu Beli Biji Kopi Warga Senilai Rp 4 Miliar

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 31 Mar 2026 16:40 WIB
Wanita yang melakukan penipuan biji kopi warga di Pagar Alam saat diamankan polisi
Wanita yang melakukan penipuan biji kopi warga di Pagar Alam saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Wanita di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisal EL, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan pembelian biji kopi milik warga. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 4,03 miliar.

Kasus ini terungkap setelah korbannya bernama Fitriah Hariani (44), warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melapor ke Polres Pagar Alam pada 2 Desember 2025 hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto mengatakan pelaku berinisial EL merupakan warga Kota Pagar Alam. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus kerja sama pembelian biji kopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagar Alam," katanya, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan data yang diterima, peristiwa tersebut pertama terjadi pada Juni 2025 lalu. Saat itu pelaku menawarkan kepada korban untuk menjual kopi kepadanya, dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga mengaku memiliki izin langsung dari wali kota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar, secara bertahap hingga puluhan ton.

Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan, meskipun mengalami keterlambatan. Namun selanjutnya, pembayaran mulai tersendat, korban kemudian menanyakan terkait keterlambatan tersebut, namun pelaku berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pelaku juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu," ujarnya.

Ternyata berdasarkan hasil penyelidikan, biji kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 4,03 Miliar.

Kemudian pada Selasa (17/3/2026) pelaku memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads