Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI. Dari penggeledahan itu, petugas menyita dokumen, komputer hingga handphone (HP).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kehrai PALI terkait dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya kegiatan pengeledahan tersebut. Dia mengatakan pengeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, pada hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI guna menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Vanny, penggeledahan dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, yakni Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 66 item barang bukti, yang terdiri dari, 55 dokumen, 1 buku catatan kecil,4 unit laptop,1 unit PC dan 5 unit handphone," jelasnya.
Vanny menambahkan, proses penyidikan ini merupakan bentuk dukungan kejaksaan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa proses penyidikan ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
(csb/csb)
