2 Bandar Narkoba di Muba Ditangkap, Sabu hingga Senpira Disita

Sumatera Selatan

2 Bandar Narkoba di Muba Ditangkap, Sabu hingga Senpira Disita

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 09 Apr 2026 14:41 WIB
Saudi dan Rifen berikut barang bukti narkoba dan senpira saat diamankan polisi.
Foto: Saudi dan Rifen berikut barang bukti narkoba dan senpira saat diamankan polisi. (Dok. Polda Sumsel)
Musi Banyuasin -

Saudi (33) dan Rifen (37), dua sekawan bandar narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diringkus polisi bersama dengan sabu dan ekstasi. Polisi juga menyita senjata api rakitan (senpira) dan 6 butir peluru.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menjelaskan, keduanya ditangkap baru-baru ini bermula dari laporan masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Keluang, Muba.

"Dari informasi tersebut anggota kita, Unit 1 Subdit I yakni anggota polwan melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram dan pil ekstasi sebanyak 100 butir seharga Rp 96 juta," ungkap Yulian, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sepakat, polisi lalu bergerak untuk bertemu pelaku Saudi terlebih dahulu di Jalan Lintas Jalur Batu Bara, Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Setelah pelaku Sau bertemu polwan yang menyamar, pelaku ini mengajak personil UCB bertransaksi ke rumah temannya Rif. Di TKP, Rif kepada petugas meminta untuk mentransfer sejumlah uang pesanan narkotika namun belum dipenuhi," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Rifen dan Saudi keluar halaman rumah dan mengambil bungkusan plastik hitam kemudian menyerahkan pesanan narkotika tersebut kepada polwan tersebut.

"Saat hendak menyerahkan saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyita barang bukti 2 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 200,13 gram dan pil ekstasi sebanyak 97 butir dengan berat bruto 44,59 gram dan 1 hp," katanya.

Tak sampai di situ, saat penangkapan itu berlangsung Rifen ternyata mengeluarkan senpira miliknya jenis revolver airgun. Melihat itu, petugas langsung bergerak cepat mengamankan senpira tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di senpira itu juga ditemukan 6 butir peluru, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti serta 1 mobil Suzuki Escudo BG 1698 MC hitam dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna penyidikan dan pengembangan perkara," katanya.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolda dan ditetapkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 612 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads