Polisi Gerebek 3 Gudang Pengolahan BBM Solar Ilegal, 32 Orang Diamankan

Lampung

Polisi Gerebek 3 Gudang Pengolahan BBM Solar Ilegal, 32 Orang Diamankan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan lokasi penimbunan BBM ilegal di Lampung
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan lokasi penimbunan BBM ilegal di Lampung (Tommy Saputra)
Lampung -

Polda Lampung menggerebek 3 gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sebanyak 32 orang diamankan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026). Ada 3 titik gudang penimbunan yang dimana semua gedung tersebut berdekatan.

Pantauan detikSumbagsel di lokasi, sejumlah personil Polda Lampung baik dari Reserse hingga Brimob mengamankan lokasi dengan dibekali persenjataan. Adapun tiga titik gudang penimbunan sekaligus tempat pengolahan BBM oplosan telah disegel dengan dibatasi police line.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Helfy Assegaf mengatakan penggerebekan dilakukan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

"Dalam pengungkapan ini total ada 32 orang yang diamankan terdiri dari 20 pekerja dan 12 sopir," katanya, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Selain para pekerja, Helfy menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 kapal, ratusan tandon, truk modifikasi hingga alat pompa penyedot (alkon) untuk BBM.

"Ada puluhan alkon, ratusan tandon terisi BBM dan kosong, tangki BBM, puluhan tandon kapasitas 500 hingga 5.000 liter, truk serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

"Sementara untuk total BBM jenis solar hasil perhitungan sementara sebanyak 203 ton," sambungnya.

Saat ini, Kapolda menyampaikan pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Lampung.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads