Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,739 kilogram. Selain sabu, petugas turut mengamankan empat orang pelaku.
Pengungkapan ini terjadi pada di area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (7/4/2026), pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Rabu kemarin berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 15,7 kg di Bakauheni," katanya, Jumat (10/4/2026).
Terkait jumlah pelaku, Dwi menyampaikan sebanyak empat pria diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ada 4 yang diamankan, semua pria. Mereka adalah RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), mereka ini warga Tanggerang," ujarnya.
Dwi menyampaikan saat ini barang bukti sabu senilai Rp 22,5 miliar serta 4 pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
"Sudah ditahan, barang bukti sudah diamankan. Tim saat ini masih berupaya melakukan pengembangan," ujarnya.
(csb/csb)
