Ahmad Fahrozi (23), anak yang memutilasi ibu kandungnya berinisial SA (63) karena kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (judol) ternyata resedivis. Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan.
Diketahui pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda BeAT milik warga di Lahat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan baru bebas pada bulan Desember 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara penggelapan, putusan satu tahun enam bulan (kurungan penjara). Bebas bulan Desember 2025," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Pradani mengatakan pelaku ditangkap atas kasus penggelapan pada tahun 2024.
"Iya kak, 2024 perkara penipuan (penggelapan), vonis 1 tahun 6 bulan. Bulan Desember 2025 (keluar)," katanya singkat saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin.
Sebelumnya, seorang anak tega membunuh serta memutilasi ibu kandungnya karena hendak meminta uang untuk bermain judol. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(csb/csb)