Haji Sutar Crazy Rich Asal Tulung Selapan OKI Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Haji Sutar Crazy Rich Asal Tulung Selapan OKI Dituntut 5 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 14 Apr 2026 21:50 WIB
Haji Sutar dan kedua rekannya jalani sidang tuntutan
Foto: Haji Sutar dan kedua rekannya jalani sidang tuntutan (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut 5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Selain Haji Sutar, dua terdakwa lainnya Apri Maikel Jekson dan Debyk, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika.

Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (14/4/2026). Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat 1 Huruf A tentang TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas JPU.

Selain pidana penjara, Haji Sutar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk yakni dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan bisnis narkotika lintas provinsi, dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi perbankan bersama dengan terdakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk.

JPU juga menyebut sejak tahun 2012 hingga 2025, Haji Sutar diduga aktif melakukan berbagai upaya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari bisnis narkotika.

Modus yang digunakan pun terbilang kompleks. Mulai dari menempatkan dana di sejumlah rekening, mentransfer ke berbagai pihak, membelanjakan untuk aset bernilai tinggi, hingga menginvestasikan uang tersebut ke dalam bentuk lain agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

"Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan," tegas jaksa di persidangan.

Salah satu temuan yang begitu terlihat dalam perkara ini adalah aliran dana fantastis dari rekening milik Sutarnedi.

Berdasarkan data perbankan, tercatat sebanyak 153 kali transaksi dari rekening BCA atas nama dirinya ke rekening Apri Maikel Jekson dalam kurun waktu 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp 9.258.790.000 atau lebih dari Rp 9,2 miliar. Angka ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Tak hanya transaksi keuangan, jaksa juga mengungkap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Di antaranya satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014, serta satu unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 yang tercatat atas nama pihak lain.

Selain kendaraan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, buku tabungan, hingga kartu ATM yang berkaitan dengan aktivitas keuangan para terdakwa. Bahkan, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan turut masuk dalam daftar sita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Haji Sutar dan kedua terdakwa lainnya melakukan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads