Dua bandar sabu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni HS (43), dan BB (38), ditangkap saat hendak COD dengan polisi yang menyamar. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat setengah kilogram (kg) atau 502 gram.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan dari masyarakat baru-baru ini.
"Betul, ada dua orang (bandar sabu) inisial HS dan BA yang kita amankan. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Yulian dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/4/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulian menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat timnya dari Unit 3 Subdit 2 langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.
"Di sana tim dengan strategi penyamaran (under cover buy), petugas menyamar sebagai pembeli dan awalnya berhasil menjalin komunikasi dengan pelaku HS. Dalam aksinya, pelaku menyanggupi pesanan sabu seberat 500 gram dengan nilai fantastis mencapai Rp 290 juta," ungkapnya.
Kemudian, pelaku menyepakati untuk melakukan transaksi di sebuah cafe di daerah tersebut. Selanjutnya HS datang bersama BB ke lokasi dan tiba tepatnya di parkiran cafe untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Saat barang diserahkan kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penindakan cepat dan terukur. Kedua pelaku tak berkutik dan langsung diamankan," katanya.
Saat diperiksa ternyata didapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 5 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 502 gram. Selanjutnya, HA dan BB berikut barang diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, sambungnya, kedua warga Kelurahan Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Terhadap para tersangka telah cukup bukti diterapkan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang - undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana," jelasnya.
(csb/csb)
