Selingkuhan Menantu di Bengkulu yang Gelapkan Uang Rp 4,7 M Diperiksa Polisi

Bengkulu

Selingkuhan Menantu di Bengkulu yang Gelapkan Uang Rp 4,7 M Diperiksa Polisi

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 15 Apr 2026 21:20 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Kepahiang -

Selingkuhan menantu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial CL yang gelapkan uang Rp 4,7 miliar diperiksa polisi. Pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana tersangka SU yang menggelapkan uang mertuanya.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda mengatakan teman wanita pelaku saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Kepada petugas, sambungnya, CL telah mengakui pelaku juga membellikan barang bremded kepada dirinya.

"Teman wanita pelaku sudah kita mintai keterangan," katanya saat dihubungi Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Yuriko, pelaku menggelapkan uang pembayaran kopi mertua untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku SU alias AA terancam hukuman empat tahun penjara.

"pelaku.dikenakan pasal 486 KUHP atau pasal 492 KUHP penipuan atau penggelapan ancaman hukuman 4 tahun maksimal," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, menantu di Kabupaten Kepahiang, ditangkap karena menggelapkan uang penjualan kopi milik mertuanya sebesar Rp 4,7 milir.

Terakhir, saat pelapor menyuruh tersangka mengirimkan kopi sebanyak 34.400 Kg kepada pembeli dengan jumlah Rp 2.029.600.000. Namun dari laporannya, pengiriman kopi ini sama sekali belum ada pembayaran.

Terungkapnya, kasus ini saat dikonfirmasi oleh pelapor kepada pembeli, semua uang pembelian kopi tersebut sudah dibayarkan secara penuh. Karena curiga dengan gelagat sang menantu, pelapor akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada kepolisian jajaran Polres Kepahiang.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads