Terdakwa Penggelapan Bisnis Pinang Rp 7,1 M di Jambi Buron 7 Tahun Ditangkap

Jambi

Terdakwa Penggelapan Bisnis Pinang Rp 7,1 M di Jambi Buron 7 Tahun Ditangkap

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Jumat, 17 Apr 2026 09:30 WIB
Tim Tabur Kejati Jambi tangkap buronan pengelapan bisnis usaha pinang
Tim Tabur Kejati Jambi tangkap buronan pengelapan bisnis usaha pinang (Foto: Istimewa/Kejati Jambi)
Jambi -

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berhasil meringkus terdakwa penggelapan bisnis pinang senilai Rp 7,1 miliar yang buron tujuh tahun. Buronan Kejaksaan ini berhasil ditangkap saat terlacak berada di kawasan Kota Jambi.

"Kita amankan terdakwa ini ketika berada di Kawasan Talang Bakung, Jambi Selatan Kota Jambi. Keberadaannya berhasil kita layak setelah 7 tahun kabur," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, M Husaini kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Husaini menyebut, kaburnya terdakwa itu selama bertahun-tahun dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari jeratan hukum. Penangkapan terdakwa juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa ini bernama Asril, dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam," ujarrnya.

ADVERTISEMENT

Husaini juga menerangkan bahwa kasus terdakwa ini berupa penipuan bisnis buah pinang dengan rekannya bernama Iyam Wartini selaku korban. Terdakwa juga diketahui menipu korban dengan dalih bisnis namun uang tersebut digunakan buat keperluan pribadi.

"Jadi kasus ini dalam putusan Pengadilan jika terdakwa dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Sekarang setelah putusan itu terbit tertanggal 16 April 2026 kita jalankan eksekusi penangkapan tersebut dan terdakwa kita titipkan ke Lapas Kelas II A Jambi," terangnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa penangkapan terdakwa juga tidak sulit, bahkan saat penangkapan terdakwa juga disebut kooperatif tanpa ada perlawanan. Husaini mengatakan pula jika kasus ini juga merupakan bagian komitmen Jaksa dalam menegakkan hukum yang berkekuatan tetap.

Dia juga menegaskan bahwa Kejati Jambi akan terus berkomitmen untuk terus memburu para buronan Jambi yang masih berkeliaran. Mereka juga mengimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat pasti akan kami tangkap," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads