Pencuri di Gudang Alat Berat Palembang Ditembak Saat Hendak Ditangkap

Sumatera Selatan

Pencuri di Gudang Alat Berat Palembang Ditembak Saat Hendak Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 19 Apr 2026 13:30 WIB
Pelaku Curat di gudang IT I ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang
Foto: Pelaku Curat di gudang IT I ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di gudang alat berat di Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, berinisial A (41) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (18/4/2026). Namun, saat akan ditangkap, pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana membenarkan telah menangkap pelaku yang beraksi di salah satu gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I yang terjadi pada November 2025. Pelaku sendiri sudah buron 4 bulan.

"Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian," kata Jedi, Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jedi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30) yang mendapati gudang alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu 2 November 2025, dini hari.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 14.800.000.

"Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Jedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Saat ditangkap pelaku hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Jedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads