Tambang pasir timah di perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel) diterbitkan polisi. Tambang ilegal itu diterbitkan karena mengganggu aktivitas nelayan.
Penerbitan dilakukan Tim gabungan Polres Belitung, pada Senin (20/4/2026) petang. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah, khususnya nelayan dengan adanya aktivitas tersebut.
"Penertiban ini sebagai respon cepat Polres Belitung terhadap keresahan masyarakat khususnya para nelayan tradisional, karena berdampak pada pendapatan mereka yang notabene bergantung pada laut," tegas Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo dalam keterangannya, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarwo mengingatkan seluruh penambang timah di kawasan tersebut angkat kaki dan berhenti beraktivitas. Jika masih membandel polisi siap menindak tegas dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, namun tetap tegas. Kita l ingin memberikan warning kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan itu kembali," tegas Sarwo.
"Jika masih ditemukan, artinya membandel, dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada efek jera bagi para penambang ilegal," sambungnya.
Menurut Sarwo, aktivitas penambangan pasir timah di kawasan Dusun Ulim juga dinilai merusak ekosistem bahkan biota laut yang ada di kawasan pesisir itu.
"Kita harap ini disadari oleh para penambang bahwa melakukan aktivitas di perairan laut apalagi tanpa izin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan juga dapat menimbulkan dampak negatif terutama kerusakan ekosistem laut," tegasnya kembali.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menegaskan upaya itu dilakukan sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal seperti penambangan timah khususnya di perairan laut.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga. Namun yang lebih penting lagi adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama ekosistem laut dari aktivitas ilegal," katanya kepada detikSumbagsel.
Usai ditertibkan, polisi tampak memasang papan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Polisi juga akan meningkatkan patroli di kawasan tersebut.
(dai/dai)