Terungkap! Ini Motif Pria di OKU Timur Bunuh Lansia di Lingkungan Masjid Ponpes

Sumatera Selatan

Terungkap! Ini Motif Pria di OKU Timur Bunuh Lansia di Lingkungan Masjid Ponpes

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 21 Apr 2026 06:30 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap pria lansia di OKU Timur
Pelaku pembunuhan terhadap pria lansia di OKU Timur (Foto: Istimewa/Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Pria berinisial RAH (24), yang membunuh Roni (73), pria lanjut usia lingkungan masjid Pondok Pesantren (Ponpes) Romadhon, OKU Timur, Sumatera Selatan, sudah ditangkap. Ternyata, motif pembunuhan itu karena pelaku berhalusinasi usai ditegur korban.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Romadona mengungkapkan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sempat ditegur korban. Pelaku merasa teguran tersebut selalu menghantuinya sehingga melakukan aksinya.

"Motifnya pelaku ini merasa dihantui korban dan juga pelaku ini berhalusinasi usai ditegur korban. Sehingga saat bertemu korban,pelaku sempat berbincang sebentar dan menikam korban," ujarnya, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga, korban berhalusinasi karena saat ditangkap pelaku dipengaruhi narkoba usai dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

"Dia merasa disihir dan dihantui korban, sebelum kejadian wajah korban selalu muncul sehingga melakukan aksi keji itu. Tapi kami menduga pelaku ini berhalusinasi karena fakto penggunaan obat-obat terlarang," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, kata Rendi, pihaknya akan membawa pelaku untuk memeriksakan kejiwaannya ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

"Kamis ini kami jadwalkan pelaku akan diperiksa kejiwaannya. Harusnya Minggu lalu karena jadwal yang tidak memungkinkan sehingga diundur Kamis ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pria lansia bernama Roni (73) ditemukan tewas dibunuh di lingkungan Ponpes Romadon, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka berinisial RAH (24) sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes OKU Timur.

Selain tersangka, polisi juga sudah mengantongi barang bukti saat pelaku membunuh Roni. Barang bukti beserta pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 458 tentang pembunuhan atau pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads