Dugaan tindak pidana penyelundupan 10 ton pupuk subsidi digagalkan polisi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan adapun identitas 3 pelaku yang diamankan dalam pengungkapan yang dilaksanakan Subdit Indagsi pada Minggu (19/4) malam, di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kabupaten Muara Enim itu yakni, IWS (51), HT (39) dan RMU (23).
"Pengungkapan yang dilaksanakan Subdit Indagsi ini berlangsung di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada hari Minggu April 2026 sekitar pukul pukul 21.30 WIB," katanya saat konfrensi pers di Polda Sumsel, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kasubdit Indagsi AKBP Khairil Akbar menyebut pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (17/4) siang adanya dugaannya penyimpangan perdagangan pupuk bersubsidi yang akan keluar dari wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) menuju ke Muara Enim.
"Dari laporan itu tim kita dari Unit 1 melakukan pembuntutan terhadap 1 truk jenis Isuzu warna putih kombinasi BG 8430 JD palsu, kemudian terlihat adanya pengisian muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke dalam bak kendaraan tersebut," ungkapnya.
Setelah proses muat pupuk selesai, truk itu berjalan ke luar OKU mengarah ke Muara Enim. Sesampainya di TKP, truk dihentikan polisi dan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 10 ton pupuk bersubsidi yang akan diseludupkan.
"Dan di dalam truk itu terdapat 10 ton pupuk bersubsidi, di antaranya pupuk urea 1 ton dan pupuk NPK PHONSKA 9 ton," katanya.
Dari situ polisi melakukan pendalaman terkait dokumen pupuk, pelaku IWS yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa dan mengakui melakukan pengangkutan pupuk subsidi itu secara ilegal dari oknum pengusaha distribusi pupuk subsidi di OKU.
"Saat diinterogasi IWS mengaku membeli pupuk subsidi yang seharusnya dijual kepada petani atau kelompok tani di OKU itu dari pelaku RMU dan HT," katanya.
Terhadap HT selaku pemilik kios dan RMU admin yang bekerja di kios milik HT kemudian dilakukan penangkapan. Saat diperiksa HT dan RMU juga mengakui perbuatannya.
"Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Selain menyita 10 ton pupuk subsidi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 truk, 3 handphone dan copy rekening koran. Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkannya tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Ayat 1 huruf g dan Ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 591 huruf a KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
(dai/dai)
