Polisi Bongkar BBM Oplosan Mirip Pertalite di OKU Selatan, 2 Orang Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar BBM Oplosan Mirip Pertalite di OKU Selatan, 2 Orang Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 24 Apr 2026 13:40 WIB
Viral motor bermasalah diduga karena BBM Pertalite.
Ilustrasi BBM Pertalite (Foto: Istimewa)
OKU Selatan -

Polisi membongkar praktik tindak pidana pemalsuan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan modus pencampuran bahan pewarna untuk menyerupai pertalite. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Anton L Sinaga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melaksanakan patroli hunting di Jalan Raya Desa Sukarame,Kecamatan Buay Sandang Aji, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hunting tersebut, petugas menghentikan satu unit kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal," katanya, Kamis (23/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan menyerupai BBM jenis Pertalite.

ADVERTISEMENT

"Saat ditanya dokumen resmi kedua tersangka tidak dapat menunjukannya, terkait pengangkutan maupun izin niaga," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat yang diduga menjadi lokasi pengoplosan.

"Di lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merek colour sea brand warna kuning yang digunakan untuk mengubah tampilan bahan bakar serta satu jeriken BBM olahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads