2 Korban Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Ternyata Laki-laki, Modus Iming Uang

Jambi

2 Korban Guru PPPK SMP di Sungai Penuh Ternyata Laki-laki, Modus Iming Uang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 06:30 WIB
Guru PPPK SMP di Sungai Penuh, Jambi, ditangkap usai melakukan perbuatan cabul kepada siswanya
Guru PPPK SMP di Sungai Penuh, Jambi, ditangkap usai melakukan perbuatan cabul kepada siswanya (Foto: Istimewa/Polres Kerinci)
Jambi -

Dua siswa yang menjadi korban asusila dari YA (43), guru PPPK SMP negeri di Sungai Penuh, Jambi, ternyata laki-laki. Pelaku mengiming-iming korban dengan modus memberi uang.

"Iya, dua korban laki-laki usia 12 tahun dan 13 tahun," kata Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, Senin (27/4/2026).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah. Pelaku diduga memaksa korban (sebelumnya disebut sisiwi), untuk melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan keterangan awal, pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap kemaluan korban. Pelaku mengimingi korban dengan memberi uang.

"Ada (iming-iming), memberi uang kepada korban," kata Very.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarga. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa bejat itu ke Polres Kerinci, pada Jumat (24/4/2026).

Tak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap ketika bersembunyi di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam. Pelaku pun langsung digelandang ke Polres Kerinci dan dilakukan penahanan.

"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Very.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun

Pelaku juga terancam hukuman lebih berat karena mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak," pungkasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads