Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020-2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni KS yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada 2021-2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022-2024, serta FS sebagai pihak pengguna dana KUR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa sebelumnya ketiga tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Pada hari ini (Selasa) tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap KS, SF, dan FS," katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Ketut mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dan FS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
"Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalankan ibadah haji," jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
(csb/csb)