Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang pada Senin, 4 Mei 2026 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta ekspose perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum," kata Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Dimas Tryanda Sanny.
Dimas menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 24 September 2025 dan telah diperpanjang beberapa kali. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, pembuatan dokumen fiktif, hingga kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 814.267.377.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi," jelasnya.
(csb/csb)