Romli Pembunuh Pria di Palembang Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Romli Pembunuh Pria di Palembang Dituntut 15 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 11 Mei 2026 21:20 WIB
Terdakwa Romli menjalani sidang pembunuhan di PN Palembang
Terdakwa Romli menjalani sidang pembunuhan di PN Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Romli pembunuh pria di Palembang, Sumatera Selatan, dituntut 15 tahun penjara. Usai tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan.

Tuntutan ini dibacakan JPU David Erikson Manalu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim, Senin (11/5/2026).

Romli merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Joko Samara di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Romli terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Akibat perbuatan korban, keluarga yang ditinggal merasa trauma.

Terdakwa Romli diancam Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romli dengan pidana selama 15 tahun," tegas Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, peristiwa bermula saat Romli bersama anaknya, Erik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berada di rumah mereka.

Saat itu, korban Joko Samara datang sambil membawa pisau dan golok serta menantang Romli berkelahi. Namun, tantangan tersebut tidak ditanggapi oleh Romli maupun Erik.

Sehari sebelumnya, antara keponakan korban dan anak terdakwa terlibat keributan, tapi menggunakan tangan kosong.

Usai kejadian, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi rumah Joko dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai terkait persoalan tersebut.

Namun, korban tidak mau memaafkan. Tiba - tiba korban Joko marah dan mengejar terdakwa sambil membawa pisau dan golok.

Romli kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah golok yang berada di sepeda motornya, sementara Erik mengambil sebilah pedang.

Keributan pun terjadi, kedua pelaku menganiaya korban secara brutal dengan senjata tajam. Ketika Romli dan Erik hendak meninggalkan lokasi, korban sempat menusuk bahu kiri Romli.

Warga yang melihat Joko tergeletak di pinggir jalan dengan tubuh penuh luka kemudian dibawa ke RSUD Palembang BARI. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads