Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial SF yang menjadi tersangka korupsi kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberhentikan sementara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi mengatakan usai pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Sumsel, statusnya masih dalam tahap pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah kami terima surat penetapan tersangkanya belum diberhentikan permanen sebagai ASN. Saat ini, SF masih dalam tahap pemberhentian sementara," katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, SF terseret dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
"Dalam kasus tersebut, SF disebut sebagai penerima manfaat KUR. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 11,4 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, SF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/5) lalu, SF diketahui menjabat sebagai Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Distransnaker Ogan Ilir.
Kejati Sumsel Ketut Sumedana memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," katanya.
(csb/csb)