Kapendam II/Sriwijaya Tegaskan Anggotanya untuk Tidak Lakukan Pelanggaran

Sumatera Selatan

Kapendam II/Sriwijaya Tegaskan Anggotanya untuk Tidak Lakukan Pelanggaran

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 18 Mei 2026 13:30 WIB
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania saat menjelaskan penembakan di Kafe Panhead, Palembang
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania saat menjelaskan penembakan di Kafe Panhead, Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania meminta kepada anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran. Jika itu dilakukan maka akan ditindak tegas.

Hal itu diungkapkannya menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan Sertu MRN terhadap Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa (23) hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kafe Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Negara, Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.

"Sudah sangat jelas perintah bahwa seluruh anggota dilarang melakukan pelanggaran. Bila melanggar maka ada konsekuensinya," ujarnya, Minggu (17/5/2026).

ADVERTISEMENT

Yordania menegaskan terkait dengan peristiwa penembakan tersebut, Kodam II/Sriwijaya menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

"Saat ini perkara tersebut sudah masuk proses tahap penyidikan terhadap Sertu MRN sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke Otmil I-05 Plg, dan perkara tersangka DS akan dilimpahkan hari ini (Minggu) ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Dalam mengungkap kasus penembakan ini, kata Yordania, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Selain pemeriksaan saksi dan mengamankan CCTV, sambungnya, Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan Asintel Kasdam dan Danpomdam untuk menangani kasus secara mendalam sampai dengan tuntas.

"Denpom II/Swj Palembang segera melakukan olah TKP, memeriksa 21 saksi dan mengamankan rekaman CCTV," katanya.

Dalam kasus ini, Pomdam II/Sriwijaya sudah menetapkan dua tersangka yakni Sertu MRN dan satu warga sipil berinisial DS. DS ditetapkan tersangka karena diduga menyimpan senpira milik Sertu MRN di rumahnya setelah kejadian itu.

"Dalam waktu 1x24 jam kami berhasil menangkap para pelaku dan dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Sertu MRN dan warga sipil berinisial JS," kata Yordania.

Terkait hubungan antara tersangka Sertu MRN dan DS, saat ini, masih di dalami.

"Diduga tersangka DS ini menyembunyikan barang bukti dan untuk perannya apa masih kita dalami dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads