Pecatan TNI AU di Lampung yakni Febri Natta Okki Pratama ditangkap polisi karena terlibat peredaran pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bersama rekannya Sandi Bahari merupakan bandar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan keduanya berperan sebagai bandar dan pemakai.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka ini mengedarkan dan juga sebagai pemakai. Jadi bisa disimpulkan perannya sebagai bandar dalam jaringan ini," katanya, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfred mengatakan Febri ditangkap pada Rabu (13/5/2026) pukul 00.30 WIB. Sementara Sandi diamankan pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam.
"Mereka ini ditangkap di hari yang sama namun beda waktu. Awalnya menangkap F kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap S," jelasnya.
Dalam jaringan ini, Alfred menjelaskan Sandi merupakan otak jaringan di Lampung. Ia telah mengedarkan ke banyak pembeli salah satunya di tempat hiburan malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan total barang itu ada 570 butir, namun tersisa 150 butir yang diamankan dari keduanya. Barang ini diambil dari pelaku R yang berdomisili di luar Lampung," ungkapnya.
Adapun penghasilan dari bisnis tersebut, para pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Pengakunnya bisnis ini sudah lama berjalan, hasilnya untuk kebutuhan hari-hari dan hura-hura," katanya.
Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung, dam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(csb/csb)