Kurir paket di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial MA (23), ditangkap polisi usai membuat laporan palsu ngaku dirampok. Korban mengaku dirampok usai mengambil uang setoran paket senilai Rp 13,2 juta.
Namun, setelah diselidiki polisi, laporan tersebut ternyata palsu dan hanya rekayasa semata karena uangnya sudah habis dipakai pelaku untuk judi online dan bermain wanita.
Selain pelaku MA, polisi turut juga mengamankan rekannya yakni AAS (23) warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin. Kini keduanya sudah diamankan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, awalnya MA datang ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan dirinya menjadi korban curas di Jalan BGD dekat SMPN 02 Negara Batin, Kampung Karta Jaya, pada Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, MA mengaku baru saja mengambil uang setoran paket sebesar Rp 13.240.000 dari rumah rekannya, AAS, sekitar pukul 11.56 WIB.
Selanjutnya, saat hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor, korban mengaku diadang dua orang tak dikenal bersenjata golok.
"Korban mengaku sempat ditendang hingga terjatuh, lalu tas selempang berisi uang setoran dirampas pelaku," kata Riswanto, Rabu (27/5/2026).
Kabar dugaan perampokan itu sempat viral di media sosial dan membuat warga resah. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan MA.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap MA dan AAS pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, keduanya akhirnya mengakui bahwa aksi curas tersebut hanyalah rekayasa.
"Fakta sebenarnya kejadian curas itu tidak pernah terjadi. Semua dibuat-buat," ujarnya.
Polisi mengungkap motif keduanya nekat membuat laporan palsu karena uang setoran paket diduga telah habis dipakai berjudi online dan bermain perempuan.
"Uang itu dihabiskan untuk bermain judi online serta menyewa wanita melalui aplikasi online," jelasnya.
Selain pengakuan pelaku, polisi juga menemukan bukti transaksi berupa tangkapan layar pengeluaran dana ke sejumlah rekening.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan dua unit handphone merek Oppo telah diamankan di Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal laporan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
(csb/csb)