Remaja 16 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial RA, ditangkap polisi karena melakukan pencurian. Dalam aksinya, pelaku mengasak uang Rp 86 juta untuk judi online dan foya-foya.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (25/5/2026) pukul 14.30 WIB. Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pelaku ditangkap usai korban membuat laporan ke Polsek Gading Rejo.
Rosali menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu (27/5/2026) sore pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Pelaku ini mencuri uang tunai di beberapa lokasi rumah tersebut dengan total mencapai Rp 86 juta," katanya, Kamis (28/5/2026).
Rosali menjelaskan, RA mencuri dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan linggis yang diperuntukkan mencongkel jendela.
"Pelaku ini masuk dalam rumah menggunakan linggis, kemudian dia menggeladah beberapa ruangan di rumah tersebut untuk mengambil uang tunai korban," jelasnya.
Kata dia, uang tersebut ditemukan korban di laci hingga lemari pakaian di rumah korban.
"Ada di beberapa lemari, di laci meja Rp 30 juta, kaleng biskuit Rp 45 juta, di dua tas berbeda Rp 11 juta hingga total Rp 86 juta," jelasnya.
Main Judol dan Foya-foya
Dari hasil pemeriksaan, kata Rosali, uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
"Berdasarkan pengakun RA, uang hasil mencuri digunakan untuk berfoya-foya. Dia belikan 2 motor, handphone ketempat hiburan malam hingga bermain judi slot," katanya.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, ada handphone, 3 unit motor dan uang tunai Rp 10 juta, uang ini sisa dari hasil pencurian yang dilakukannya," sambungnya.
Rosali menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya melibatkan sejumlah instansi pemerintah mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Tentu kami akan melibatkan pemerintah daerah hingga Bapas karena pelaku ini masih di bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(csb/csb)