Kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap Ayu Puspita Sari (23), warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan. Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan pacar korban, berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pembunuhan keji tersebut dilakukan lantaran pelaku sakit hati atas perkataan korban, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan membakar tubuh korban. Upaya ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.
Berikut fakta-fakta pembunuhan korban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal dari Penemuan Mayat di Sungai
Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan mengambang di tepian aliran sungai Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar yang sedang beraktifitas.
Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan mengambang di tepian aliran Sungai Enim, Rabu (27/5/2026) sore di Jalan Lingkar Muara Enim tepatnya di dekat Jembatan Enim III, Dusun VI RT 2 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian mengatakan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Deri (22) warga Desa Karang Raja, sekitar pukul 16.00 WIB saat akan nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
"Saksi mengira itu bangkai hewan dan saksi memanggil temannya. Lalu memanggil perangkat desa untuk memastikan balai hewan atau mayat," ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Perangkat desa melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. Tim Identifikasi datang ke TKP dan mengecek ternyata mayat perempuan tanpa identitas.
"Mayat korban langsung dibawa ke rumah RSUD HM Rabain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," dia.
2. Kondisi Jasad Hangus Terbakar
Saat jasad korban ditemukan warga, kondisinya dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas menemukan adanya sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.
"Jenazah korban dibawa ke RSUD Arbain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan. Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial APS (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari," ujarnya.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Rabain Muara Enim dan dikenali langsung oleh pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
3. Pelaku adalah Mantan Pacar Korban
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra mengatakan,pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri aktivitas terakhir korban yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengarah kepada pelaku yang merupakan mantan pacar korban, MAP. Pelaku kemudian berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan," katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik. Aksi itu dilakukan karena pelaku tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban saat keduanya bertemu.
4. Korban Ditemui di Penginapan
Adrian menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban masuk ke sebuah penginapan di kawasan Pasar Muara Enim pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tak lama berselang, pelaku yang merupakan mantan pacar korban datang menemui korban di kamar penginapan.
"Korban ini mengajak pelaku bertemu di penginapan karena pelaku mantan pacarnya," ungkap Adrian.
Saat di penginapan, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri hingga pukul 15.00 WIB. Saat berada di kamar, korban dan pelaku terlibat percakapan.
Dalam obrolan tersebut, korban meminta dibelikan iPhone. Namun, pelaku menolak hal tersebut sebab korban masih berstatus istri orang dan belum resmi bercerai.
Penolakan itu memicu pertengkaran antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga langsung menindih tubuh korban dan mencekiknya leher korban hingga korban lemas dan meninggal dunia.
5. Mayat Sempat Ditinggalkan dalam Penginapan
Setelah korban meninggal dunia. Pelaku sempat meninggalkan korban di kamar penginapan dan menguncinya dari luar.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke penginapan dan membungkus jasad korban dengan seprei dan memasukkannya ke dalam ember besar untuk dibawa ke dalam mobil.
Sebelum membuang jasad korban, pelaku sempat membeli Pertalite di perjalanan. Lalu, ia pergi membawa jasad korban menuju kawasan Jembatan Enim III.
Di sana, pelaku membakar jasad korban di tepi sungai Enim sebelum membuangnya ke bawah tebing. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jasad jejak kejahatannya.
"Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban sebelum membuangnya ke pinggir Sungai Enim," jelas Adrian.
6. Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan
Adrian menegaskan saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku sudah ditahan polisi dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Simak Video "Video Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Masih Diperiksa di Polda Sumsel"
[Gambas:Video 20detik]
(dai/dai)