Polisi menangkap 3 orang pria, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Bangka Barat (Babar). Barang bukti yang diamankan yakni 8 ton solar.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso membenarkan ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu. Kasus ini dibongkar tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, pada Kamis (4/6) petang.
"Benar, untuk barang bukti kurang lebih ada 8.000 liter atau 8 ton solar. Bahan bakar ini diamankan dari 2 lokasi di wilayah Bangka Barat," jelas Kombes Agus singkat kepada detikSumbagsel, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimsus Polda Babel Kombes Nanang Haryono menjelaskan kasus terbongkar bermula pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang bikin resah masyarakat tersebut.
TKP pertama yang digerebek ialah sebuah rumah di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang Muntok, Bangka Barat. Disana, Tim mengamankan 2 orang yakni M alias Muji (66), S alias Wanto (55) yang saat itu sedang memindahkan BBM.
"Selanjutnya kita kembangkan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat dan tim kembali mengamankan satu orang atas nama inisial IY (39)," terangnya.
Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan solar subsidi sebanyak 8 ton yang disimpan di 37 drum, tedmon hingga puluhan jerigen. Polisi juga menyita 2 mobil, drum ukuran 1.000 dan 5.000 liter, jerigen, 3 mesin pompa hisap, mesin robin dan alat lainnya.
Kepada polisi, pelaku bernama M alias Muji mengaku mendapat solar subsidi dari para pengerit di 2 SPBU di Mentok, Bangka Barat. Untuk diketahui, pengerit merupakan orang yang membeli BBM secara berulang-ulang di SPBU. Solar-solar itu kemudian dikirim ke gudang pelaku IY alias Yosi.
"Dari rumah M, solar subsidi didistribusikan ke pelaku Y (di daerah Jebus). BBM dengan berat kurang lebih 4,6 ton tersebut diangkut menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan 60 jerigen. Harga per liternya dijual Rp 18 ribu," ujarnya.
"Jadi total barang bukti yang diamankan 8 ton. Rincinya, di daerah Mentok kurang lebih 1,3 ton dan di Jebus kurang lebih 6,7 ton," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 20 huruf a dan huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomot 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(dai/dai)