Polda Sumsel beserta Polrestabes Palembang dan Polres jajaran berhasil menangkap 137 tersangka kasus curat, curas dan curanmor (3C) selama bulan Mei 2026. Tak hanya itu, Polda Sumsel juga telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan pihaknya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 123 kasus kejahatan 3C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti. Iya ungkap kasus ini selama bulan Mei 2026," katanya saat pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan dari hasil ungkap tersebut, kasus curat masih mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan curas sebanyak 14 kasus. Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya kendaraan roda empat maupun dua, telpon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Pengungkapan kasus terbanyak berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan polisi.
"Paling banyak itu adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus kita," ujarnya.
Sofwan juga menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.
Dari 137 tersangka yang ditangkap, 60 persen nya merupakan residivis. Selain itu optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai bentuk atensi pimpinan dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(dai/dai)