29 Tersangka Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Lampung Segera Disidang

Lampung

29 Tersangka Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Lampung Segera Disidang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jun 2026 07:31 WIB
Barang bukti BBM ilegal yang diamankan polisi
Foto: Barang bukti BBM ilegal yang diamankan polisi (Tommy Saputra)
Lampung -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka kasus penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan pada Jumat (5/6/2026).

"Ya, Jumat kemarin penyidik Ditreskrimsus telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Total ada 29 tersangka," kata Yuni saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan praktik penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal yang digerebek polisi di wilayah Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada April 2026 lalu.

Menurut Yuni, proses pelimpahan berlangsung lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah pelimpahan berlangsung lancar dan seluruh tersangka kini berstatus titipan kejaksaan," ujarnya.

Usai tahap II, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung. Namun status penahanannya kini menjadi tahanan titipan Kejari Pesawaran sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan.

"Para tersangka saat ini berada di Rutan Mako Polda Lampung dengan status titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran, sambil menunggu tahapan penuntutan dan persidangan di pengadilan," jelas Yuni.

Polda Lampung memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Polisi juga menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara.

"Kami tegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas," tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, pada 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan.

Selain BBM ilegal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangki, tandon, kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, hingga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads