Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, nekat menusuk kekasihnya hingga mengalami belasan luka tusukan. Aksi brutal itu dipicu rasa kesal pelaku karena tidak diizinkan menginap di rumah korban.
Pelaku bernama Sarif Hidayat alias Arif (33) akhirnya ditangkap setelah buron selama lebih dari dua bulan. Dia diamankan jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, Jumat (5/6/2026).
Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yunowo mengatakan korban berinisial SA (28). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Pada malam kejadian, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dan ingin menginap. Namun korban melarang karena keluarganya akan datang dan meminta pelaku pulang," kata Rudi, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Rudi, pelaku sempat meninggalkan rumah korban. Namun tak lama kemudian, ia menerima pesan WhatsApp dari korban yang menanyakan apakah dirinya sudah pulang atau belum.
Alih-alih meredakan situasi, pesan tersebut justru membuat pelaku curiga. Kecurigaan semakin memuncak setelah nomor teleponnya diketahui telah diblokir oleh korban.
"Pelaku curiga kenapa korban menanyakan apakah dirinya sudah pulang. Saat mencoba menghubungi korban, nomor pelaku ternyata sudah diblokir. Karena emosi, pelaku kembali ke rumah korban," ujarnya.
Setibanya di lokasi, pelaku berulang kali mengetuk pintu rumah korban. Karena tidak kunjung dibukakan, pelaku kemudian mendobrak pintu hingga rusak.
Korban yang keluar rumah lantas terlibat cekcok dengan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat serangan itu, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di teras rumah warga. Korban kemudian dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh," jelas Rudi.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku saat pulang ke rumahnya di Kecamatan Penengahan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian korban yang masih berlumuran darah sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(dai/dai)