Pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial RE (34) ditangkap polisi, setelah menggelapkan 2 unit motor milik saudara kandungnya. Kedua motor korban, Reni Yunita Sari (40), digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam 2 unit motor milik Reny Yunita Sari. Adapun dua kendaraan tersebut yakni 1 unit Honda Scoopy BG-2168-C dan 1 unit Honda Vario BG-4282-CO.
Namun setelah beberapa hari, motor milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kemudian, korban terkejut setelah ada seseorang yang mendatanginya untuk menagih utang yang diduga berkaitan dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami, informasi tersebut terbukti benar," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 51 juta. Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Jumat (5/6/2026) siang.
"Iya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kenedi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy milik korban. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga (saudara kandung). Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditunggu oleh korban," jelasnya.
(dai/dai)