Pria berinisial FH (22) ditangkap polisi dengan 58 paket ganja siap edar di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tersangka ditangkap di rumahnya.
"Pelaku FH merupakan warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat," tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (7/6/2026).
Tersangka diringkus pada Jumat (6/6/2026) pukul 20.00 WIB di rumahnya. Barang bukti ganja yang akan diedarkan disimpan pelaku di Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang buktinya narkotika ganja dengan berat bruto 242,91 gram. Barang ini dikemas menjadi 58 paket plastik klip sedang dan ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Pantai Baru," tegasnya kembali.
FH mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Kecamatan Mentok. Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni tas, Hp dan satu motor.
"Iya, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan itu merupakan miliknya. Kasusnya masih kita kembangkan," katanya.
Aditya menegaskan Polres dan Jajarannya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
"Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Bangka Barat yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba," tutupnya.
(dai/dai)