Kurir Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Pinggir Jalan

Sumatera Selatan

Kurir Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Pinggir Jalan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jun 2026 22:31 WIB
Kurir sabu di Lubuklinggau ditangkap polisi
Foto: Kurir sabu di Lubuklinggau ditangkap polisi (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial I (31) yang merupakan kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 147,57 gram yang disembunyikan di pinggir jalan.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sesuai informasi yang diterima. Saat di lokasi, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang menunggu di depan warung," katanya, Minggu (7/6/2026).

Romi mengatakan pihaknya kemudian langsung mengamankan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Saat diperiksa, tersangka mengaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat bruto 98,53 gram dan satu paket lainnya seberat bruto 49,04 gram. Total barang bukti yang diamankan sebanyak bruto 147,57 gram," jelasnya.

Setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku dihubungi melalui telepon untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut. Namun sebelum barang haram itu sempat diserahkan, Romi mengatakan pihaknya lebih dahulu menangkapnya.

"Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengantarkan narkotika dengan metode ini. Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap tersangka kemarin (5/6-2026), hasilnya menunjukkan positif mengandung narkoba," ungkapnya.

Romi mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

"Untuk tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads