Polda Jambi buka suara soal masih aktifnya Kompol RC, terpidana kasus pemerkosaan yang menjalani hukuman 4 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut bahwa RC sebelumnya telah menjalani sanksi etik.
Erlan mengatakan sanksi kode etik telah diberikan terhadap RC dengan demosi selama 1 tahun pada tahun 2015 di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tempat berdinasnya RC saat terjerat kasus hukum tersebut.
"Ada dua sanksi etik, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan didemosikan dengan tugas berbeda selama 1 tahun," kata Erlan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan etik tersebut tidak memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap RC. Erlan memastikan RC sudah menjalani hukuman penjara 4 tahun dan sanksi kode etik.
"Tetunya, yang bersangkutan sudah menjalani putusan pengadilan dan kode etik," ujar Erlan.
Namun, ditanya terkait kritik yang menyoroti tidak dipecatnya RC, Erlan menyebut bahwa putusan tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis sidang kode etik kala itu, sesuai dengan Perkap 2011.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani pelaksanaan kode etik dan sudah dilaksanakan. Kita harus menghargai putusan kode etik saat itu dengan aturan yang saat itu berlaku. Pada saat itu dengan aturan yang Perkap 2011 dengan beberapa pertimbangan ketua komisi," ujarnya.
Saat ini, RC telah kembali aktif berdinas menjadi Pamen Biro Rena Polda Jambi, setelah mendapat pembebasan bersyarat hingga berakhir pada 26 Juli 2026.
Nama RC sendiri muncul dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor KEP/78/III/2026/ pada tanggal 13 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Rio dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung nomor 93 PK/Pid/2010, Kompol RC memang awalnya dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada 14 April 2008. RC terbukti secara sah dan meyakinkan pada Pasal 286 KUHP, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang wanita di luar pernikahan di saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
Namun, Pengadilan Negeri Banjarmansin memvonis bebas RC pada 30 April 2008. Atas putusan itu, Jaksa melakukan kasasi. Pada 21 Januari 2009, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan menghukum RC pidana penjara 4 tahun.
Tak berhenti di situ, RC melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Pada 14 Juli 2010, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali RC. Selanjutnya, putusan penjara 4 tahun tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Seiring waktu, RC masih berdinas menjadi anggota Polri. RC baru dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin pada Januari 2022. Dia saat itu dijemput anggota Intelijen Kejari dan Kejati Kalimantan Selatan di Polda Jambi. Kala itu, RC masih menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditresrimum Polda Jambi.
Lebih lanjut, Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati secara terbuka kritik dan masukan terkait persoalan RC. Aspirasi itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan evaluasi secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kritik, saran, dan masukan terhadap Polri. Tentunya kamin akan berkomitmen untuk melakukan pelayanan terbaik dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi meningkatkan kualitas organisasi," pungkasnya.
(dai/dai)