Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencuri seekor burung jalak suren milik warga. Pelaku berinisial HN (46) diketahui merupakan residivis kasus serupa.
HN ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo pada Senin (8/6/2026) sore. Sementara seorang rekannya berinisial SN yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Pardio alias Giyek (53), warga Pekon Sridadi, melapor kehilangan burung jalak suren miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 02.55 WIB. Korban terbangun dan mendapati burung yang digantung di depan rumah sudah hilang," kata Primadona, Selasa (9/6/2026).
Saat memeriksa sekitar lokasi, korban menemukan bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi HN sebagai pelaku. Saat diperiksa, HN mengaku mencuri burung dengan cara mengait sangkar menggunakan bambu panjang.
"Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN seharga Rp 300 ribu," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan burung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kini diburu petugas.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter, sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta tas selempang milik pelaku.
Primadona mengungkapkan, HN bukan kali pertama terlibat tindak pidana. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Talang Padang.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung," tegasnya.
Saat ini, HN ditahan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu SN yang diduga berperan sebagai penadah.
Atas perbuatannya, HN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(dai/dai)