Pemilik sound system dan operatornya, berinisial NA (20) dan AK (33) ditangkap polisi di Kabupaten Bangka. Mereka ditangkap karena mencuri emas senilai Rp 31 juta di lokasi pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah gedung acara pernikahan di Jalan Jendral Sudirman, Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, pada Sabtu (30/5/2026). Barang yang dicuri adalah gelang emas seberat 16,43 gram milik Rusmi (48), warga Pemali, Bangka.
"Mereka kita amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian gelang emas atas laporan korban di sebuah acara pernikahan," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diamankan pada Senin (8/6) malam. Pelaku pertama yang ditangkap adalah NA, di rumahnya di Jalan Kenangan, Kecamatan Pemali, Bangka. Ia mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya AK.
"Bersama tim Jatanras Polda Babel, tim Opsnal Polres Bangka akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK, di sebuah tempat kontrakan di Pangkalpinang," terangnya.
"Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian gelang emas putih. Akibat perbuatannya korban dilaporkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 31 juta," timpalnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan kasus bermula saat korban pergi ke acara nikahan keponakannya itu. Namun, tiba-tiba gelang yang dipakainya hilang dalam acara itu.
"Saat itu korban menghadiri acara tersebut bersama suami serta anaknya. Namun pada malam harinya, korban baru sadar gelang yang dipakainya ternyata telah hilang," jelasnya.
Selanjutnya, korban melakukan pencarian hingga diumumkan lewat pengeras suara di acara nikahan tersebut. Karena tak kunjung ditemukan akhirnya korban buat laporan ke Polres Bangka.
"Kami lakukan penyelidikan, pelakunya mengarah ke dua orang, pemilik sound system dan operatornya. Hal ini juga diakui ke dua pelaku usai berhasil kita amankan," tegasnya.
"Jadi barang itu (gelang emas) ditemukan oleh pelaku saat beres-beres sound. Kedua pelaku kompak tidak memberi tau gelang emas tersebut karena akan menjualnya ke toko emas," timpalnya.
Akibat perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Polisi turut mengamankan barang bukti Hp yang berisikan saldo dana Rp 3,6 juta, uang tunai Rp 8 ribu serta satu buah handphone.
(dai/dai)