Polda Jambi Limpahkan Alung Tersangka 58 Kg Sabu, 3 DPO Masih Diburu

Jambi

Polda Jambi Limpahkan Alung Tersangka 58 Kg Sabu, 3 DPO Masih Diburu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jun 2026 20:31 WIB
Alung, tersangka 58 kilogram sabu saat dilimpahkan ke Kejati Jambi
Foto: Alung, tersangka 58 kilogram sabu saat dilimpahkan ke Kejati Jambi (Dok. Istimewa)
Jambi -

Polda Jambi melimpahkan Alung, tersangka 58 kilogram sabu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat ini, masih ada 3 nama yang menjadi buronan dalam jaringan narkoba Alung Cs.

Alung sendiri merupakan kurir 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, pada Oktober 2025 lalu. Alung kabur melompat dari lantai 2 ruang penyidik Ditresnarkoba.

Saat itu, Alung ditangkap bersama dua tersangka lainnya Agit dan Juniardo, yang telah lebih dulu menghadapi meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melaksanakan pelimpahan perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama tersangka Alung. Sebagaimana diketahui sebelumnya telah dilakukan pengkajian berkas oleh JPU," kata Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan, Rabu (10/6/2026).

Pelimpahan atau tahap II berkas Alung sendiri dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Alung kembali dititipkan ke Rutan Polda Jambi, sebelum menghadapi persidangan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa dari perkembangan kasus Alung, penyidik Ditresnarkoba telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap jaringan Alung Cs.

"Benar, dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung," kata Erlan saat dikonfirmasi.

Erlan merinci ada tiga nama yang masih menjadi buronan dalam kasus ini. Mereka ialah pria berinisial DA alias D, dan dua orang perempuan berinisial RMDP alias TE dan ROA alias O.

Ketiga buronan tersebut memiliki keterlibatan terhadap jaringan Alung dan barang bukti 58 kilogram yang digagalkan dari rangkaian kasus tersebut.

"DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 12 Oktober 2025," ujarnya.

Alung sendiri sebelumnya ditangkap oleh 0Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jambi.

Selanjutnya, mereka diamankan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan pelaku bernama Alung kabur dari ruang penyidik, dengan melompat dari jendela lantai 2, dan membuka borgol jenis kabel tis.

Salah satu perwira mendapat sanksi atas kelalaian ini, yakni AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia disanksi demosi selama 2 tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Krisno mengatakan bahwa Alung ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jalan Raya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Alung dibuntuti petugas di dalam mobil saat bersama 5 orang rekannya.

Dari hasil pengembangan, Irjen Krisno mengakui bahwa Alung berkomunikasi dengan seseorang yang berada di luar negeri. Namun, Krisno belum merinci sosok pengendali tersebut.

"Hasil interogasinya dia (Alung) mengakui, dia dihubungi oleh seseorang dari sebelah (luar negeri). Tetapi kita kembangkan dulu, kita tidak bisa ungkap dengan jelas, karena penjahat juga ada tim multimedia, mereka melihat semunya," kata Krisno, Jumat (17/4/2026).

Krisno berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba dari tersangka Alung. Pihaknya, akan mengusut jaringan tersebut dengan kekuatan yang dimiliki.

"Kami juga sudah menerbitkan beberapa DPO, dan pengendali ada di luar negeri, kami akan memanfaatkan seluruh jaringan, aset yang kami punya di luar maupun dalam negeri untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads