Romli Divonis 14 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan

Sumatera Selatan

Romli Divonis 14 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jun 2026 21:00 WIB
Romli saat mendengarkan putusan hakim di PN Kelas I A Palembang.
Romli saat mendengarkan putusan hakim di PN Kelas I A Palembang. (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romli dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Romli merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan korban Joko Samara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Samuel Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Romli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dakwaan tersebut, terdakwa dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, majelis hakim menilai terdakwa Romli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Jalan KH Azhari Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara keluarga korban dengan anak terdakwa, Erik yang saat ini masih berstatus DPO. Pada malam kejadian, Romli mendatangi rumah korban Joko Samara dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai.

Namun situasi berubah menjadi keributan. Korban yang membawa senjata tajam mengejar terdakwa. Romli kemudian mengambil golok, sementara Erik mengambil sebilah pedang. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok dan tusukan pada bagian tubuhnya.

Selain Romli dan Erik, seorang lainnya yakni Rani yang juga berstatus DPO disebut turut melakukan penusukan terhadap korban.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads