Pria di Lampung Barat Ditangkap Usai Serang Warga Pakai Pisau

Lampung

Pria di Lampung Barat Ditangkap Usai Serang Warga Pakai Pisau

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jun 2026 17:30 WIB
Pria berinisial RW (42), warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung ditangkap polisi
Foto: Pria berinisial RW (42), warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung ditangkap polisi (Dok. Istimewa)
Lampung Barat -

Polisi menangkap seorang pria berinisial RW (42), warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Ia ditangkap usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pasca laporan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari dua hari setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban," kata Rudy, Jumat (12/6/2026).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Warung Bela, Kompleks Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Rabu (10/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Korban bernama Feri Susanto (38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Saat kejadian, korban baru selesai bekerja sebagai pemain organ tunggal dan sempat singgah di sebuah kafe di wilayah Fajar Bulan.

"Setelah keluar dari kafe untuk mencari makan, korban tiba-tiba diserang oleh seseorang dari arah belakang menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada pundak kiri, leher kiri, kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah tangan saat berupaya melakukan perlawanan," tuturnya.

"Dalam kondisi terluka, korban kemudian berlari meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan perawatan medis," lanjut Rudy.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, celana milik pelaku, serta visum et repertum korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads